Jangan Salah! Tak Semua Perkerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT, Erick Thohir Sebut Kriteria
Jangan salah! Tak semua perkerja bergaji di bawah Rp 5 juta dapat BLT, Erick Thohir sebut kriteria.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan salah! Tak semua perkerja bergaji di bawah Rp 5 juta dapat BLT, Erick Thohir sebut kriteria.
Kabar baik, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.
Rencananya, bantuan tunai tersebut akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.
Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Menteri BUMN itu menambahkan, kriteria pekerja swasta yang mendapat bantuan tersebut, yakni yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Nantinya, dana tersebut akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapat bantuan tersebut.
“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick Thohir.
Mantan bos Inter Milan itu menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.
Masih Kaji Skema
Sementara, Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih mengkaji skema yang tepat dalam penyaluran insentif tersebut.
Tujuannya, untuk bisa benar-benar gaji tambahan tepat sasaran, masuk ke kantong karyawan.
"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," ujarnya dalam diskusi daring Kemenkeu, Kamis (6/8/2020).
Lebih lanjut, Febrio Kacaribu mengatakan, salah satu kendala dalam merealisasikan insentif tersebut adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.
Menurut dia, data yang dibutuhkan ini sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah merampungkan pengumpulan data, sehingga pemberian insentif diharapkan bisa tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan. Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan. Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Febrio Kacaribu memaparkan.
Febrio Kacaribu mengungkapkan, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif.
Bahkan, ditargetkan rampung pekan depan.
"Mudah-mudahan di minggu depan bisa lebih jelas, dan bisa diumumkan secara resmi. Tapi, angkanya masih bergerak. Tapi, kalau Pak Presiden mengumumkan Rp 2,4 juta, maka itu yang akan dipakai," kata Febrio Kacaribu pungkas.
Wanti-wanti Serikat Pekerja
Merespon kebijakan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mendukung pemerintah.
Namun, dia mengingatkan agar penerapan kebijakan itu diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Apalagi, sebut dia, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.
Dampaknya adalah daya beli menurun.
KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.
Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.
"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia," katanya.
Poin penting
Berikut ini poin penting dari BLT untuk pekerja:
1. Diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan nonkaryawan BUMN,
2. Bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan,
3. Iuran BPJS Ketenagakerjaannya di bawah Rp 150 ribu per bulan,
4. Nilai bantuan Rp 600 ribu per bulan,
5. Bantuan hanya diberikan selama 4 bulan,
6. Bantuan diberikan 2 bulan sekali,
7. Bantuan disalurkan mulai September 2020 hingga Desember 2020,
8. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,
9. Bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).(*)