Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Babak Baru Kasus Narkoba Artis Vanessa Angel dan Suaminya, Kini Jadi Tahanan Kota

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan Vanessa Angel melalui Arjana mengajukan permohonan tahanan kota.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Warta Kota/Desy Selviany
Babak Baru Kasus Narkoba Artis Vanessa Angel dan Suaminya, Kini Jadi Tahanan Kota 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Vanessa Angel kembali mengurus masalah hukum yang menjeratnya.

Kamis (6/8/2020) siang kemarin, Vanessa Angel memenuhi panggilan polisi untuk mengurus kasus narkoba yang menjeratnya.

Tidak sendiri, Vanessa Angel yang sembari menggendong buah hatinya dan juga ditemani suami, Bibi Ardiansyah beserta kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara Solichin.

Kedatangan Vanessa Angel ke Kejari Jakarta Barat terkait kasus yang melibatkannya memasuki tahap dua, sehingga tersangka dan barang bukti dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Tetapi, hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba.

Sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Berikut babak baru dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Vanessa Angel.

1. Tahanan kota

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan Vanessa Angel melalui Arjana mengajukan permohonan tahanan kota.

Melihat dari sisi kemanusiaan, Edwin berujar, Kejari Jakarta Barat mengabulkan permohonan Vanessa Angel tersebut.

"Sudah (diputuskan), (jadi) tahanan kota. Alasan kemanusiaan bahwa dia sudah punya bayi, yang menyusui anaknya," ungkap Edwin kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

2. Dijamin dan koperatif

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved