Sekolah Tatap Muka
AKHIRNYA Pemerintah Bolehkan Sekolah Tatap Muka untuk Zona Kuning Covid-19, Nadiem: Bukan Paksaan
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti Protokol Kesehatan y
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang berada wilayah zona kuning Covid-19 melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
Sementara wilayah di zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran sekolah tatap muka.
• CARA Benar Cuci Buah dan Sayuran untuk Hilangkan Bakteri dan Pestisida, Dijamin Aman Bagi Kesehatan
• Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami Lahir Agustus, Punya Arti dan Mudah Diingat, 3 Suku Kata
"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.
Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas Nasional Covid-19.
"Jadinya ini yang menentukan dan kategori gas kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.
• CARA Benar Cuci Buah dan Sayuran untuk Hilangkan Bakteri dan Pestisida, Dijamin Aman Bagi Kesehatan
• Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami Lahir Agustus, Punya Arti dan Mudah Diingat, 3 Suku Kata

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning,