Tahun Depan, Pemkot Makassar Tidak Alokasikan Anggaran untuk Humas
Terkait dengan pelaksanaan Permendagri 56 ini, Pemkot Makassar memutuskan untuk tidak mengalokasikan lagi
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah mendapat ancaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemprov Sulsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diam-diam mempercepat pelaksanaan peleburan organisasi.
Peleburan organisasi tersebut mengacu pada aturan Permendagri nomor 56 tahun 2019.
Terkait dengan pelaksanaan Permendagri 56 ini, Pemkot Makassar memutuskan untuk tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk Bagian Humas pada anggaran pokok tahun 2021 mendatang.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan alokasi anggaran Humas dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar.
Hal ini kata Rahmat terkait informasi peleburan organisasi yang ia terima dari Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Pemkot Makassar.
"Jadi kita berupaya agar peleburan organisasi segera terealisasi dalam waktu yang tak lama. Mudah mudahan bulan depan sudah bisa," kata Rahmat, Kamis (6/8/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Pemprov Sulsel Andi Mirna mengatakan Permendagri 56 tahun 2019 tersebut harus ditampung pada tahun ini.
Menurut dia, seluruh pemerintah daerah baik Pemkot maupun Pemkab yang ada di Sulsel wajib melaksanakannya.
"Kalau tidak dilaksanakan akan dijatuhkan sanksi kepada pemda yang bersangkutan. Selain sanksi administrasi juga terancam tak dapat dana transfer dari pusat," kata Mirna.
Diketahui, Permendagri ini tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan pemkot/pemkab. Permendagri ini akrab disebut peleburan organisasi dikalangan birokrasi pemerintahan.
Sementara itu, Kabag Ortala Makassar, Muhammad Syarif mengatakan peleburan organisasi lingkup Pemkot Makassar, saat ini sudah memasuki tahap final.
Dalam restrukturisasi ini, tercatat ada dua OPD yang akan dilebur, yaitu Bagian Humas bakal dilebur ke Dinas Komunikasi, dan Informatika (Kominfo), serta Bagian Perlengkapan dilebur ke Bagian Umum Setda Makassar.
Peleburan organisasi ini telah memiliki payung hukum, dan dicatat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar nomor 88 tahun 2019, tentang perubahan nomenklatur perangkat kerja.