Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun Oleh 4 Pemuda
Dalam press realese tersebut, sebanyak 4 pemuda diamankan oleh satuan reksrim Polres Pangkep.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Polres Pangkep menggelar press release terkait, kasus pemerkmosaan terhadap gadis berinisial H (18).
Dalam press realese tersebut, sebanyak 4 pemuda diamankan oleh satuan reksrim Polres Pangkep.
Pelaku beridentitas, Muh Arif (30) warga Kecamatan Bungoro, Wahyu Ali (25) warga Kecamatan Bungoro, DA (17) warga Maros, dan M Yusuf (28).
"Pelaku diduga melakukan tindak pemerkosaan, sehingga mereka kami amankan, dan kasusnya masih dalam pengembangan," ujar Kapolres Pangkep, Kompol Ibrahim Aji, Kamis (6/8/2020).
Adapun kronologis kejadian menurut hasil pemeriksaan, berawal saat korban dijemput oleh DA, bersama dengan Muh Arif, dan Wahyu Ali.
Mereka kemudian menuju ketempat karaoke di Jalan Maruddani. Usai bernyanyi, korban dan pelaku menuju rumah Wahyu Ali, di Kampung Mattirowalie.
Di rumah inilah korban digilir. Awalnya DA yang merupakan pacar korban, menonton video porno bersama, kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun, ternyata Muh Arif merekam adegan intim mereka, dan meminta korban melayani nafsunya.
Dengan ancaman video yang direkam Muh Arif akan disebar apabila korban tidak mau.
Korban pun terpaksa melayani lelaki Arif untuk berhubungan intim, karena takut dengan ancaman. Selanjutnya, Wahyu pun juga ikut menyetubuhi korban usai lelaki Arif.
Setelah itu, DA pacar korban, Arif dan Wahyu pun ke depan rumah, melakukan pesta miras.
Kemudian korban pun ikut keluar ke depan halaman rumah, dan diajak minum minuman keras oleh pacarnya.
Tidak lama setelah itu, Yusuf datang. Korban pun sedang dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh miras, setelah itu Yusuf menyetubuhi korban.
Setelahnya Muh Arif pun kembali menyetubuhi korban. Keesokan harinya korban sadar, dan diantar pulang ke rumah oleh pacarnya.
Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir, melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya.
Sehingga pihak Polres Pangkep langsung mengamankan pelaku.
"Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana (Jo) pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKBP Ibrahim Aji.
Sebelumnya, pihak Polres Pangkep menahan 5 orang, namun dari hasil pengembangan diketahui, bahwa satu orang hanya berstatus sebagai saksi (tidak terlibat).