Tribun Mamasa
Kerap Dilanggar Pengendara, Satlantas Polres Mamasa Pasang Rambu Larangan di Tengah Jalan
Sejak dipasang, tanda larangan melintas di jalur satu arah ini terkesan diabaikan hingga kerap dilanggar oleh pengendara.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Beberapa tahun lalu Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa memasang rambu lalulintas berupa tanda larangan melintas di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Sejak dipasang, tanda larangan melintas di jalur satu arah ini terkesan diabaikan hingga kerap dilanggar oleh pengendara.
Karena dianggap salah satu tempat pelanggaran terbanyak saat melakukan Operasi Patuh Siamasei 2020, Satlantas Polres Mamasa memindahkan rambu itu.
Selama 14 hari Satlantas Polres Mamasa menggelar operasi patuh yang dilaksanakan pada 23 Juli hingga 5 Agustus, banyak kendaraan yang terjaring razia di jalur itu dikarenakan melawan arus.
Satlantas Polres Mamasa pun berinisiatif memindahkan rambu lalu lintas itu di tengah jalan yang sebelumnya dipasang di tepian jalan.
Kasat Lantas Polres Mamasa, AKP Ferrix Sandhy Anggara, Kamis (6/8/2020) mengatakan sejak melaksanakan operasi, paling banyak pengendara ditilang karena menerobos rambu tanda larang.
"Di jalur ini yang paling banyak ketilang karena menerobos tanda larangan," katanya.
Dikhawatirkan, jika tidak dipindahkan akan terdampak pada peningkatan kecelakaan lalu lintas.
Sehingga mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas, Satlantas memilih menempatkan rambu itu di tengah jalan.
Satlantas juga akan melakukan rekayasa jalur lalu lintas.
Di mana akan diberlakukan penjadwalan jalur, yakni pada pukul 06.00-18.00 Wita, pengendara dilarang melintas.
Lewat dari jadwal yang ditentukan, khusus pengendara roda dua diperbolehkan melintas.
"Kalau malam hari, kendaraan dapat melintas. Jadi kalau roda empatnya tidak boleh melintas," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta