Banjir Bandang Luwu Utara
Gubernur Surati OJK, Minta Relaksasi Nasabah Terdampak Banjir Bandang Luwu Utara
Gubernur Sulawesi Selatanmelayangkan surat permohonan relaksasi kepada OJK RI atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel.
Surat bernomor 500/4728/B.SK.Adpim.Pem tertanggal (30/7/2020) itu bertuliskan, pintah NA, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara, yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada (13/7/2020) lalu.
Pemprov Sulsel memandang perlu mengambil langkah penanganan serius di berbagai sektor.
"Salah satu langkah dimaksud adalah meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata NA dalam surat tersebut.
Ia berharap Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia untuk dapat mempertimbangkan pemberian kebijakan khusus berupa relaksasi bagi pelaku UMKM Kredit Produktif dan Usaha Mikro (UMI) yang mengalami bencana banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara serta kabupaten maupun kota yang tertimpa bencana alam di Sulawesi Selatan.
Surat tersebut juga disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta dan Kepala OJK Regional 6 Sulampua di Makassar.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad