Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanwil Kemenkumham Sulsel

BHP Makassar Kunjungan Kerja ke Pengadilan Negeri Palu dan Parigi, Ini yang Dibahas

Tim Balai Harta Peninggalan Makassar (BHP) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Palu dan Parigi, Kamis (6/8/2020).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Suryana Anas
Kanwil Kemenkumham Sulsel
Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Palu, Kamis (682020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Balai Harta Peninggalan Makassar (BHP) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Palu dan Parigi, Kamis (6/8/2020).

BHP yang diwakili Ketua Mulyadi Arfah, Sofaya Arfah dan Nurul Ajizah melakukan Koordinasi dan Konsultasi di Pengadilan Negeri Palu.

Sementara Tim lainnya yang beranggotakan Muh.Ibnu Qayyim, Anhar dan Hardianti di Pengadilan Negeri Kabupaten Parigi.

Kedua Tim dari BHP Makassar melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Instansi terkait mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan

Ketua BHP Makassar Mulyadi Arfah mengatakan dalam kegiatan tersebut Pengadilan Negeri (PN) mempunyai kewajiban untuk memberitahukan atau menyampaikan salinan penetapan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar.

"Karena tanpa adanya salinan atau penetapan tersebut BHP Makassar tidak dapat menjalankan sebagian tusi-nya secara maksimal" katanya dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Timur.

Ia juga berharap kedepannya pihak PN dapat mengirimkan salinan putusan atau penetapan terkait tusi BHP baik melalui email maupun mengirimkan berkas fisik berupa salinan penetapan.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu dan Parigi dan telah memahami sepenuhnya terkait Tugas dan Fungsi BHP dgn Pengadilan terutama tentang perwalian dan pengampuan.

"Akan tetapi sampai dengan tahun ini belum ada perkara terkait perwalian ataupun pengampuan yang ditangani baik dari PN Palu maupun dari PN Parigi Provinsi Sulawesi Tengah," ujarnya.

"Kedepannya pihak PN akan mengirimkan jika ada penetapan atau putusan mengenai tugas dan fungsi balai," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved