Fakta Baru Kasus Gilang Bungkus, Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Korban dan Respon Pihak Kampus
Gilang dikabarkan merupakan salah satu mahasiswa yang berkuliah di Universitas Airlangga.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kasus pelecehan seksual Fetish Kain Jarik masih menjadi perbincangan publik.
Banyak yang penasaran dengan kelanjutan kasus tersebut.
Menariknya berbagai fakta baru mewarnai perjalanan kasus ini.
Salah satunya dengan langkah Polda Jatim untuk menangani kasus ini dengan serius.
Pihak Polda Jatim justru membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual Fetish Kain Jarik.
Dilansir dari Tribun Palu, masyarakat yang pernah menjadi korban bisa melaporkan langsung dengan mendatangi SPKT Polda Jatim atau menghubungi nomor telepon atau WhatsApp 082143578532.
"Pengaduan tersebut akan dijadikan dasar oleh polisi untuk melakukan penyelidikan awal," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2020).
Pihaknya selama ini mengaku masih mengalami kesulitan mengawali proses penyelidikan karena kasus pelecehan seksual Fetish Kain Jarik menurutnya adalah kasus delik aduan.
Artinya, polisi akan bergerak jika mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan.
"Karena itu jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, harap segera melapor, Polda Jatim pasti akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," ujar dia.
Bagaimana dengan pihak kampus?
Seperti diketahui, Gilang dikabarkan merupakan salah satu mahasiswa yang berkuliah di Universitas Airlangga.
Dilansir dari Tribun Wow, pihak Universitas Airlangga sendiri sebelumnya telah membuka hotline pengaduan masyarakat terkait aksi pelecehan seksual Fetish Kain Jarik yang diduga dilakukan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Unair berinisial G.
"Beberapa hari dibuka sudah ada 15 pelapor, namun masih sumir karena tidak ada idetitas jelas," terang Trunoyudo.
Sebuah utas tautan berisi curhat seorang mahasiswa viral di media sosial Twitter sejak Kamis (30/7/2020) siang.