Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Penjelasan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal Kepemilikan Senjata Api untuk Masyaraka

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklarifikasi soal kepemilikan senjata api oleh masyarakat.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklarifikasi soal kepemilikan senjata api oleh masyarakat.

Menurutnya yang disampaikannya bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil melainkan soal senjata kaliber 9 mm untuk olahraga.

"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet melalui pesan whatsapp, Minggu, (2/8/2020).

Ia mengatakan bahwa kepemilikan senjata api bagi sipil tidak boleh sembarangan dan harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri.

Harus ada sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC) untuk memiliki senjata api.

"Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap, misalnya yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.

Pernyataan Bamsoet tersebut kemudian mendapat reaksi dari masyarakat di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bamsoet Klarifikasi Soal Senpi untuk Masyarakat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved