Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Tak Jalankan Tugas Selama 2 Tahun, Satu Personel Polres Enrekang Diberhentikan Tidak Hormat

Ia diberhentikan dari tugasnya di SDM Polres Enrekang karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
pelaksanaam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo di lapangan Mapolres Enrekang, Senin (3/8/2020). 

Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.

"Kemudian pemeriksaan ole Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkapnya.

Kepada Azan Subarli orang tersebut dimanapun berada, Kapolres berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Serta walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

"Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat," pesannya.

Ia berharap, seluruh personel Polres Enrekang dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH).

Untuk itu diharapkan personel Polres Enrekang dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.

"Maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Dalam upacara itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Abd.Azis Taba, Pejabat Utama (PJU) Polres, Personel Polres, dan Anggota Polsek Jajaran Polres Enrekang (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved