Tribun Enrekang
Tak Jalankan Tugas Selama 2 Tahun, Satu Personel Polres Enrekang Diberhentikan Tidak Hormat
Ia diberhentikan dari tugasnya di SDM Polres Enrekang karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Salah satu Bintara Polres Enrekang bernama Brigpol Azan Subarli, diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri.
Ia diberhentikan dari tugasnya di SDM Polres Enrekang karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1 Huruf A tentang Disersi.
Ia diketahui tidak disiplin dalam bertugas karena telah hampir lebih dari dua tahun tak pernah hadir dan menjalankan tugas.
Bahkan, pelaksanaam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri oleh Azan Subarli.
Padahal upacara itu dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, di lapangan Mapolres Enrekang, Senin (3/8/2020).
Bertindak sebagai perwira upacara, AKP Yulianus Te'dang, komandan upacara Ipda Agung Yulianto dan pendamping anggota yang PTDH dari Sie Propam Polres Enrekang.
Atas ketidakhadiran Azan Subarli, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto.
Tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.
Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo mengatakan, bahwa cara pemberhentian terhadap Azan Subarli itu telah ditinjau dari beberapa aspek.
Pertama, azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua, azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Ketiga, azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
"Perlu diketahui bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota, yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Endon Nurcahyo.
Endon mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.