Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Harus Waspada, Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Langsung Potong Gaji, Penjelasan Lengkap

PNS harus waspada, langgar protokol kesehatan Covid-19 langsung potong gaji, penjelasan lengkap.

Editor: Edi Sumardi
HALOMONEY.CO.ID DAN DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi PNS dan gaji. PNS harus waspada, langgar protokol kesehatan Covid-19 langsung potong gaji, penjelasan lengkap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PNS harus waspada, langgar protokol kesehatan Covid-19 langsung potong gaji, penjelasan lengkap.

Pemerintah kini memberlakukan punishment dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona.

Pada pertengah Mei 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya.

Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya sekaligus dalam rangka menyambut new normal.

New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup.

Apa saja protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati masyarakat?

Berikut ini rinciannya, berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

1. Jaga kebersihan tangan

Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor.

Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir.

Cara mencucinya pun harus sesuai dengan standar yang ada, yakni meliputi bagian dalam, punggung, sela-sela, dan ujung-ujung jari.

2. Jangan menyentuh wajah

Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut.

Mengapa?

Tangan kita bisa jadi terdapat virus yang didapatkan dari aktivitas yang kita lakukan, jika tangan kotor ini digunakan untuk menyentuh wajah, khususnya di bagian yang sudah disebutkan sebelumnya, maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.

3. Terapkan etika batuk dan bersin

Ketika kita batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus dari dalam tubuh.

Jika virus itu mengenai dan terpapar ke orang lain, maka orang lain bisa terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita.

Terlepas apakah kita memiliki virus corona atau tidak, etika batuk dan bersin harus tetap diterapkan.

Caranya, tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Bagian ini dinilai aman menutup mulut dan hidung dengan optimal, selain itu bagian lengan atas dalam ini tidak digunakan untuk beraktivitas menyentuh wajah.

Sehingga relatif aman.

Selain dengan lengan, bisa juga menutup mulut dan hidung menggunakan kain tisu yang setelahnya harus langsung dibuang ke tempat sampah.

4. Pakai masker

Bagi Anda yang memiliki gejala gangguan pernapasan, kenakanlah masker medis ke mana pun saat Anda keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Setelah digunakan (masker medis hanya bisa digunakan 1 kali dan harus segera diganti), jangan lupa buang masker di tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan setelah itu.

Namun, bagi Anda yang tidak memiliki gejala apapun, cukup gunakan masker non-medis, karena masker medis jumlahnya lebih terbatas dan diprioritaskan untuk mereka yang membutuhkan.

5. Jaga jarak

Untuk menghindari terjadinya paparan virus dari orang ke orang lain, kita harus senantiasa menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.

Terlebih, jika orang tersebut menunjukkan gejala gangguan pernapasan. Jaga jarak juga dikenal dengan istilah physical distancing.

Kita dilarang untuk mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, dan tidak mengadakan acara yang mengundang banyak orang.

6. Isolasi mandiri

Bagi Anda yang merasa tidak sehat, seperti mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, diminta untuk secara sadar dan sukarela melakukan isolasi mandiri di dalam rumah.

Tetap berada di dalam rumah dan tidak mendatangi tempat kerja, sekolah, atau tempat umum lainnya karena memiliki risiko infeksi Covid-19 dan menularkannya ke orang lain.

7. Jaga kesehatan

Selama berada di dalam rumah atau berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik tetap terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan olahraga ringan. Istirahat yang cukup juga sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kesehatan selama masa pandemi ini.

Gaji PNS Dipotong

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta jajarannya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat bekerja.

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau PNS yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng ) bakal diberikan denda dalam bentuk uang.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (DOK GANJAR PRANOWO)

Saat ini, mekanisme denda bagi ASN yang nekat tidak memakai masker dan tidak jaga jarak sedang dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.

"Sekarang kan rame di Indonesia klaster kantor, maka kantor sendiri yang mesti menyiapkan memperbaiki. Saya usulkan daripada menghukum masyarakat kita coba latihan menghukum diri sendiri dulu," katanya menegaskan usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020).

"Saya minta mulai disiapkan konsepnya. Mulai dari ASN dulu deh kita bisa taat tidak, pakai masker, jaga jarak. Kalau enggak kita sendiri yang didenda dulu," katanya menyambung.

Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka menurutnya tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.

"Potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," katanya.

Ganjar Pranowo menjelaskan pemberlakuan denda bagi ASN itu sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat.

Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.

"Ini akan saya dorong, karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan disimulasikan," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved