Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusahaan Hary Tanoe Digugat Pailit Pengusaha Korea Selatan, Direktur Melapor Balik

Global Mediacom dengan kode emiten BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki salah satu orang terkaya di Indonesia, sekaligus politikus Parta

Editor: Ansar
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.

Dikatakan Taufik, Global Mediacom tak lagi memiliki sangkut paut dengan KT Corporation karena telah beralih ke PT KTF Indonesia . 

Selain itu, ia mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan.

 Istri Berduaan dengan Karyawan di Dalam Ruko Tertutup dan Dilihat Suami, Satpol PP Datang, Kronologi

 SOSOK Kombes Napitupulu, Perwira Polri Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

 "Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," terang dia.

"Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Taufik.

Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merupakan perusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group.

Bisnisnya meliputi siaran televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews.

 Istri Berduaan dengan Karyawan di Dalam Ruko Tertutup dan Dilihat Suami, Satpol PP Datang, Kronologi

 SOSOK Kombes Napitupulu, Perwira Polri Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Perusahaan itu juga membawahkan bisnis media digital, antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews; serta perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.

Perusahaan juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network.

Kemudian bisnis konten media, seperti MNC Pictures dan MNC Animation. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Laporkan Balik Perusahaan Korea ke Polisi", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved