Tribun Pangkep
Kronologi Lima Pemuda Gilir Seorang Gadis di Pangkep, Berawal dari Karaoke hingga Nonton Video Panas
Kelimanya diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan oleh gadis berinisial H (18).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Ist
Terduga 5 pelaku pemerekosaan di kabupaten Pangkep yang telah diamankan di Mapolres Pangkep, Senin (3/8/2020)
Setelahnya Muh Arif pun kembali menyetubuhi korban. Keesokan harinya korban pun sadar, dan diantar pulang kerumahnya oleh pacarnya.
Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir, melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya.
"Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana (Jo) pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKBP Ibrahim Aji.
Laporan Tribunmaros.com, M Ikhsan
Halaman 2 dari 2