New Normal
Kasus Covid-19 Makassar Mulai Landai, Pemkot Makassar Terbitkan Kebijakan Wajib Masker
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Makassar, M Sabri menyebutkan dalam evaluasi
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tim Gugus Tugas Makassar mengumumkan bahwa angka penularan kasus Covid-19 di Kota Makassar saat ini mulai landai.
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Makassar, M Sabri menyebutkan dalam evaluasi ini, ia ingin menyampaikan bahwa angka reproduksi efektif (Rt) kasus covid saat ini sudah di bawah satu.
"Jadi saya tegaskan meski curvanya sudah melandai, Perwali 36 tetap kita lanjutkan. Hanya saja ada pelonggaran, misal tidak lagi menahan-nahan kendaraan meminta pengendara memperlihatkan kartu bebas covid-nya," ujar Sabri, yang juga merupakan Asisten 1 Setda Kota Makassar, Senin (3/8/2020).
Namun dalam pelonggaran ini, warga kota Makassar maupun warga luar kata Sabri, perlu mengetahui jika masuk kota Makassar wajib pakai masker.
"Jadi jika dulunya wajib memiliki kartu bebas covid untuk masuk Makassar, saat ini berubah menjadi wajib pakai masker," kata Sabri.
Menurut Sabri, Kota Makassar saat ini sudah memenuhi syarat untuk menerapkan new normal hanya saja, Tim Gugus Makassar tak ingin euforia dengan prestasi itu.
Olehnya ia pun memutuskan untuk tetap menerapkan Perwali 36.
"Sampai kapan perwali 36? Sampai covid betul-betul tak ada di Makassar," katanya.
Ia mengakui apa yang diraih sekarang tentu karena kekompakan dan kerja keras para personil khususnya yang berada di posko batas kota.
"Saya tiap malam keliling. Saya hargai semua personil yang bertugas siang dan malam," katanya.
Terkait dengan pelonggaran di pos perbatasan, Sabri mengungkapkan akan dimulai Selasa 4 Agustus 2020.
Adapun pelonggaran yang dilakukan mulai dari pengurangan personil di batas kota, Personil BKO masih dibawa koordinasi camat, jumlah jam kerja yang dulunya 24 jam menjadi 12 jam yang diterapkan pada siang hari.
Untuk regulasinya, warga yang tak mengenakan masker dilarang melintas di perbatasan masuk dan keluar Kota Makassar.
Warga Makassar tetap mendapatkan sanksi sosial misal, membersihkan lingkungan, rapid rest, hingga di isolasi jika tidak memakai masker.
Sementara warga luar Makassar tak pakai masker bakal di minta balik arah.