Gaji Pinangki Sirna
Jarang Tahu! Besaran Gaji & Harta Pinangki Sirna, Jaksa yang Dicopot Sering Temui Djoko Tjandra
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar di sosial media.
Pinangki merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
Kasus foto bareng Jaksa Pinangki tersebut berujung pada pencopotan.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.
• UPDATE Corona Indonesia: 1.679 Kasus Baru, Jawa Timur Terbanyak dan Sulawesi Barat Paling Sedikit
• Prakiraan Cuaca Selasa 4 Agustus 2020 untuk Makassar dan 32 Kota Lain, Waspada Hujan Petir
Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.
Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?
Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia , Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
• UPDATE Corona Indonesia: 1.679 Kasus Baru, Jawa Timur Terbanyak dan Sulawesi Barat Paling Sedikit
• Prakiraan Cuaca Selasa 4 Agustus 2020 untuk Makassar dan 32 Kota Lain, Waspada Hujan Petir