Alfamidi Makassar Bagikan Gerobak untuk Pedagang Kecil
Branch Manager Alfamidi Didik Kurniawan mengatakan pengadaaan gerobak ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di cabang Makassar
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ilham Mulyawan Indra
Alfamidi Makassar Bagikan Gerobak untuk Pedagang Kecil
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menyambut Semarak Ulangtahun Alfamidi (SUA) ke-13, PT Midi Utama Indonesia, Tbk, sebagai pemilik jaringan outlet Alfamidi menghadirkan program gerobak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Secara nasional, sebanyak 89 gerobak dibagikan untuk pelaku UMKM. Rinciannya empat cabang di Pulau Jawa mendapat alokasi masing-masing 10 gerobak sedangkan di luar Pulau Jawa mendapat masing-masing tujuh gerobak.
Sedangkan di Kota Makassar mendapat jatah tujuh gerobak.
Branch Manager Alfamidi Didik Kurniawan mengatakan pengadaaan gerobak ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di cabang Makassar untuk mengembangkan usaha mereka.
“Ini adalah komitmen kami sebagai perseroan untuk membantu pelaku usaha lokal,” ujarnya. Gerobak ditempatkan di depan toko Alfamidi masing-masing cabang. Peruntukan gerobak diutamakan bagi mereka yang kurang mampu, dan berdomisili tidak jauh dari toko Alfamidi.
Calon penerima manfaat dapat berasal dari masyarakat yang sebelumnya sudah berjualan makanan seperti gorengan, namun tidak memiliki fasilitas jualan yang layak, atau masyarakat umum yang memang benar-benar layak dibantu.
“Ini adalah salah satu strategi kami untuk membantu UMKM lokal agar bisa naik kelas, di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi, “ tambah Didik. Tiap gerobak telah didesain kekinian serta dilengkapi peralatan memasak.
Tujuannya, untuk memudahkan saat berjualan, serta dapat memikat mata pelanggan untuk berbelanja.
Sewbagai informasi, gerobak tersebut merupakan bagian dari donasi konsumen Alfamidi yang dikelola Indonesian Dakwah Fund Majelis Ulama Indonesia (IDF-MUI). (*)
Bebas Sewa 3 Bulan
Selain mendapat pinjaman gerobak, pelaku usaha juga dibebaskan sewa tenant selama tiga bulan di Alfamidi.
“Pembayaran tenant selama tiga bulan akan dibayarkan IDF MUI ke tim tenant Alfamidi pusat,” jelas Didik.
Adapun, pencarian calon penerima manfaat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang dan tim Alfamidi. (*)