Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

4 Bendahara Puskesmas Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Bulukumba

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, kembali memeriksa empat bendahara puskesmas, Senin (3/8/2020).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
Unit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba, tahun anggaran 2019, terus ditelusuri polisi.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, kembali memeriksa empat bendahara puskesmas, Senin (3/8/2020).

Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan, pemeriksaan empat bendahara puskesmas tersebut untuk meminta beberapa keterangan tambahan.

Ipda Muhammad Ali, menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan pencairan dana bantuan tersebut, termasuk pertanggung jawaban dana BOK Dinkes Bulukumba 2019.

Empat bendahara Puskesmas yang diperiksa oleh penyidik adalah PKM Karassing, PKM Bontotiro, PKM Lembanna, POM Tanah Toa.

“Sebenarnya ada lima PKM hari ini kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi berhubung PKM Salassae meminta untuk pemeriksaannya dimundurkan pada hari selasa depan,” jelas Ipda Ali.

Tak hanya empat puskesmas tersebut, rencananya, Selasa (4/8/2020) besok, pihaknya kembali bakal memeriksa enam bendahara puskesmas.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba tahun anggaran 2019, terus diusut polisi.

Untuk melanjutkan ke tingkat penyidikan, polisi sisa menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan temuan polisi, dari total anggaran Rp17 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved