TRIBUN TIMUR WIKI
Profil Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Dulu Sempat Bela Terpidana Jessica Kumala Wongso
Ia sudah resmi menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sosok Otto Hasibuan bukanlah orang baru dalam dunia hukum Indonesia.
Dirinya sempat menjadi perbincangan publik dan ramai di layar kaca karena menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida.
Kini nama Otto Hasibuan kembali mencuat lagi.
Ia sudah resmi menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
• Inilah Orang yang Paling Tahu Siapa Tikus-tikus di Kejagung dan Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra
• Deretan Peristiwa Penting, Kelahiran dan Kematian yang Terjadi Pada 2 Agustus,Tercatat Dalam Sejarah
Dilansir dari Kompas.com, Otto menuturkan, awalnya ia ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra.
Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Otto pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Otto sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.
Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Untuk mengenal sosok pengacara ini, berikut rangkuman profilnya dilansir dari berbagai sumber:
Profil
Otto Hasibuan lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, 5 Mei 1959.
Ia adalah seorang pengacara asal Indonesia.
Ia dikenal karena menjadi salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang dikenal dengan kopi beracun sianida pada 2016.
Ia juga dikenal karena menjadi salah satu kuasa kasus dugaan korupsi E-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017.
Biografi
Waktu duduk di bangku SD, secara informal ia menjadi ketua Persatuan Olah Raga Sepeda.
Menginjak SMP, ia mendirikan perkumpulan sepakbola layaknya klub profesional yang harus mengatur dan menyiapkan klub saat bertanding antar klub di daerah.
Saat SMA, Otto juga menjadi ketua OSIS.
Tamat sekolah menengah, ia hijrah ke Pulau Jawa untuk kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Saat kuliah pun, ia aktif di organisasi kampus.
Dia berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum. Setelah itu, Otto mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia.
Tidak lama kemudian, ia menyelesaikan S3-nya dengan meraih gelar doktor di kampus UGM, Yogyakarta.
Lulus kuliah, Otto memilih menjadi pengacara sesuai dengan kuliahnya.
Tidak lama setelah resmi menjadi advokat, Otto lagi-lagi aktif di organisasi advokat.
Ia mendaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Di sini lah awal Otto mendapatkan banyak pelajaran untuk menunjang kariernya di dunia advokat.
Belum lama menjadi anggota, ia diangkat jadi Komisaris hingga akhirnya menjadi Sekretaris Peradin.
Pada tahun 1985, ketika semua organisasi advokat menjadi wadah tunggal, Peradin beserta organisasi lain dilebur menjadi Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin).
Di Ikadin, Otto mengawali kariernya sebagai wakil sekretaris cabang Jakarta pada 1986.
Pada 1990, Otto lantas naik posisinya menjadi Ketua cabang Jakarta Barat. Saat itu usianya masuk 35 tahun.
Setelah itu posisinya semakin menanjak dimulai dari Wakil Sekjen DPP Ikadin pada 1995 dan akhirnya menjadi Sekjen DPP Ikadin. Dan puncaknya Otto di DPP Ikadin terpilih menjadi Ketua Umum DPP selama dua periode, yakni 2003-2007 dan 2007-2012.
Karier organisasinya tak hanya di situ, pada 2005, lagi-lagi ketika organisasi Advokat baru harus berdiri sesuai UU Advokat 2003, ia langsung menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk periode 2005-2010.
Berkat tangan dinginnya, ia kembali terpilih masa bakti 2010-2015.
Selain aktif berorganisasi, dan tentunya sebagai pengacara dengan mendirikan firm hukum Otto Hasibuan & Associates, Otto juga menjadi dosen di sejumlah perguruan tinggi.
Atas dedikasinya dalam dunia hukum, pada Oktober 2014, Otto mendapatkan gelar Profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia setelah pengabdiannya selama 32 sebagai advokat.
Data Diri:
Nama:Otto Hasibuan
Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates
Lahir: Pematang Siantar, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia, 5 Mei 1955
Isteri : Norwati Damanik
Anak : Putri Linardo Hasibuan
Lionie Petty Hasibuan
Natalia Octavia hasibuan
Yakub Putra Hasibuan
Ayah : Hasibuan
Ibu : Boru Siahaan
Pendidikan:
S1 Fakultas Hukum UGM
Comparative Law Course di Universiti Technology of Sidney
Program Doktoral UGM
Karier:
Ketua OSIS SMA, 1972
Ketua BKMK, Senat Mahasiswa UGM
Anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP IKADIN, 1986.
Ketua Cabang Jakarta Barat DPP IKADIN, 1990
Wakil Sekjen DPP Ikadin, 1995
Sekjen DPP Ikadin
Ketua Umum DPP Ikadin (2003 - 2007)
Ketua Umum DPP Ikadin (2007 - 2012)
Dosen, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jayabaya, Jakarta
Ketua Umum DPN Peradi (2005 - 2015)
Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates
Penghargaan:
Tokoh Fenomenal Seputar Indonesia, RCTI, 2016
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra"