Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna, Oknum Kejaksaan Agung Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra

etelah fotonya bersama Djoko Tjandra tersebar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya.

Editor: Ansar
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Sementara, harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.

 Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang & Pilih Lokasi Tes Mulai Hari ini, Login di sscn.bkn.go.id

 Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Pinangki Sirna, Jaksa yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

Kelanjutan penelusuran

Sebelumnya, dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Anti -Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.

Dugaan tersebut didasarkan bukti foto bersama dari jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang diperoleh MAKI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur, untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Sejumlah pihak pun meminta Kejaksaan untuk menelusuri keterlibatan Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra ini.

Melansir Kompas.com, Sabtu (1/8/2020), saat ditanya apakah Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono, masih belum dapat memastikan.

"Kita tunggu saja ya," kata dia.

 Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang & Pilih Lokasi Tes Mulai Hari ini, Login di sscn.bkn.go.id

 Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Pinangki Sirna, Jaksa yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved