Kabar Terbaru Ahok
Ahok Tunjuk Kuasa Hukum, Inilah Akibatnya Jika Ada yang Jelek-jelekkan Puput Nastiti Devi Istri BTP
Kenapa Ahok Tunjuk Kuasa Hukum? Inilah Akibatnya Jika Ada yang Jelek-jelekkan Puput Nastiti Devi Istri Ahok
TRIBUN-TIMUR.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan akun media sosial yang menjelek-jelekkan istrinya Puput Nastiti Devi.
Dua pemilik akun media sosial Instagram dengan akun atas nama @ito.kurnia dan @an7a_s679 dilaporkan ke polisi.
Ahok melalui pengacaranya melaporkan dua pemilik akun ini ke Polda Metro Jaya.
Niat dan Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Lafaz Takbir 7 Kali Rakaat Pertama, 5 Kali Rakaat 2
Profil dan Prestasi Richard TH Tampubolon Dankoopsus TNI yang Baru Pengganti Brigjen TNI Rochadi
Laporan mantan Gubernur DKI Jakarta ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi TBL/2865/V/YAN2.5/2020/SPKTPMJT tertanggal 17 Mei 2020.
Ahok melalui kuasa hukum Ahmad Ramzy Baabud melaporkan pemilik akun dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata Ahmad Ramzy kuasa hukum yang dipercaya Ahok menyelesaikan kasus ini.
Ramzy menyebut kliennya berharap kasus ini selesai dan tidak ada lagi kejadian serupa terjadi di kemudian hari.(*)
Niat dan Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Lafaz Takbir 7 Kali Rakaat Pertama, 5 Kali Rakaat 2
Profil dan Prestasi Richard TH Tampubolon Dankoopsus TNI yang Baru Pengganti Brigjen TNI Rochadi