VIDEO: Fakta Artis VS Diciduk Terkait Dugaan Prostitusi Barang Bukti Uang Hingga Kondom
Artis dan pedangdut berinisial VS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah Hana Hanifah, dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan kembali penangkapan artis terkait prostitus online.
Artis dan pedangdut berinisial VS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
VS diamankan terkait dugaan praktik prostitusi online. Dia ditangkap di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020).
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.
1. Diamankan di hotel bintang empat
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di wilayah Telukbetung Selatan.
Kepolisian juga menahan dua orang yang diduga sebagai mucikari, yakni I alias MAZ dan MN. "Dugaan sementara adalah prostitusi online.
Diamankan di hotel berbintang di Bandar Lampung," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
2. Polisi temukan uang Rp 30 juta
Dalam pengungkapan kasus itu, Polresta Bandar Lampung juga menyita uang sebesar Rp 30 juta.
"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi.
Polisi menjelaskan, uang Rp 30 juta itu terdiri dari uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.
Diduga, uang dengan nominal puluhan juta rupiah itu adalah harga tarif praktik prostitusi online dari VS.
3. Polisi temukan kondom di kamar VS
Dalam pengungkapan kasus dugaan prostitusi online itu, kepolisian juga menemukan barang bukti lain berupa alat kontrasepsi (kondom).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, alat kontrasepsi itu ditemukan di kamar VS.
Resky mengatakan, kasus ini masih didalami dengan memeriksa secara intensif tiga orang yang diamankan tersebut.
"Diduga sedang bersiap-siap dengan alat bukti itu," kata Resky.
4. Status hukum akan ditetapkan dalam 1x24 jam
Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk bisa memastikan tindak pidana atas kasus yang melibatkan VS.
"Saat ini kami masih gelar perkara. Rekan-rekan pers silakan menunggu untuk memastikan tindak pidana," kata Yan Budi.
Namun, dugaan sementara adalah kasus praktik prostitusi online.
Simak videonya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis VS di Lampung"