Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Jokowi

ISI SURAT Evi Novida ke Presiden, Dipecat Jadi Komisioner KPU Lalu Menang di Pengadilan

Evi Novida Eks Komisioner KPU akhirnya berhasil menang di pengadilan atas kasus pemecatan dirinya oleh Presiden Jokowi.

Kolase Tribun Timur
ISI SURAT Evi Novida ke Presiden, Dipecat Jadi Komisioner KPU Lalu Menang di Pengadilan 

ISI SURAT Evi Novida ke Presiden, Dipecat Jadi Komisioner KPU Lalu Menang di Pengadilan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Evi Novida akhirnya menghela nafas lega.

Evi akhirnya berhasil menang di pengadilan atas kasus pemecatan dirinya oleh Presiden Jokowi.

Sebelumnya sempat heboh atas pemecatan dirinya oleh Jokowi.

Namun Evi tidak ti nnggal diam atas pemecatannya.

Evi melawan lewat tuntutan di pengadilan. 

Dan terbaru Kuasa hukum mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja mendatangi kantor Sekretariat Negara (Sekneg), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020).

Hasan menjelaskan maksud kedatangannya ke Istana Kepresidenan untuk menyerahkan surat dari Evi Novida Ginting kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isi surat tersebut meminta Jokowi agar menjalankan putusan PTUN yang mencabut pemberhentian Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU.

Dalam surat tersebut, berisi agar Presiden Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU.

"Tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden, pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku, serta merta, artinya berlaku untuk Presiden ketika diucapkan. Kemudian ada perintah dalam putusan PTUN tersebut untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian ibu Evi Novida," kata Hasan saat ditemui wartawan.

"Caranya dijelaskan dalam putusan PTUN dengan Presiden mengembalikan jabatan Ibu Evi Novida Ginting seperti semula, sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2020," tambahnya.

Hasan juga mengatakan, putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Jokowi harus segera merealisasikan putusan tersebut tanpa harus menunggu upaya banding.

"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli 2020," jelasnya.

Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting

Komisi II DPR akan memanggil jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas persoalan Evi Novida Ginting.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved