Polisi Bantu Koruptor
Harta Kekayaan Prasetijo, Jenderal Polisi Bintang 1 Resmi Tersangka Bantu Koruptor & Pasal Berlapis
Cek Harta Kekayaan Prasetijo Utomo, Jenderal Polisi bintang 1 resmi tersangka bantu koruptor & pasal berlapis
TRIBUN-TIMUR.COM - Brigjen Prasetijo Utomo membuat jelek citra institusi polisi.
Jenderal bintang satu itu kini resmi tersangka karena bantu koruptor kakap Joko Tjandra.
Cek juga jumlah harta kekayaan Prasetijo Utama, jangan kaget lihat jumlahnya.
Sudah Tembus 100 Ribu! Pasien Positif Covid-19 Indonesia Mendekati Prediksi Badan Intelijen Negara
Pagi Ini, Menteri Pertanian SYL Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Luwu Utara
Lewat Surya Paloh, Jokowi Ikut Jegal Wahyu Jadi Calon Bupati, Siapa Dia hingga RI 1 Turun Tangan?
Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.
Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
SPDP ini memberitahukan Ditipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.