Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Direktur Kartu Prakerja

Besaran Para Gaji Direktur Program Kartu Prakerja Paling Sedikit Rp 47 Juta, Sudah Diteken Jokowi

Walaupun sempat alami penundaan pencairan uang insentif dalam bulan kedua karena evaluasi, nyatanya program Kartu Prakerja gelombang 4 akhirnya dibuka

Editor: Ansar
Surya
Ilustrasi uang - Gaji direktur program kartu prakerja 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi telah menetapkan gaji direktur Kartu Prakerja menurut Perpres.

Selama ini program kartu prakerja banyak menyita perhatian publik,  dari pendaftarannya sampai pencairan uang insentif per bulan.

Informasi terkait program unggulan presiden Jokowi tersebut selalu menarik untuk dibahas.

Walaupun sempat alami penundaan pencairan uang insentif dalam bulan kedua karena evaluasi, nyatanya program Kartu Prakerja Gelombang 4 akhirnya dibuka.

Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Serta Ketentuan Pembagian atau Penerima Daging

Kabar Gembira untuk Orangtua Murid, Sekolah Tatap Muka Segera Digelar, Berikut Ketentuannya

Di balik berjalannya kartu prakerja ini, ada Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini.

Perpres tersebut ditandatangani pada 20 Juli lalu.

Situs pelatihan online saingan Kartu Prakerja bernama Prakerja.org yang memberikan semua pelatihan secara gratis.
Situs pelatihan online saingan Kartu Prakerja bernama Prakerja.org yang memberikan semua pelatihan secara gratis. (prakerja.org)

Perpres ini mengatur besaran gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terbagi dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.

Direktur eksekutif memperoleh gaji paling besar.

 Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Serta Ketentuan Pembagian atau Penerima Daging

 Kabar Gembira untuk Orangtua Murid, Sekolah Tatap Muka Segera Digelar, Berikut Ketentuannya

Dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres berbunyi, "Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta,".

Berikut lengkapnya:

  • Direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta
  • Direktur teknologi Rp 58 juta
  • Direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta
  • Direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta

 

Perpres tersebut menyebutkan, gaji yang tertera itu adalah penghasilan bersih.

Di samping penghasilan bersih tersebut, mereka ikut memperoleh fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Pasal 3 menjelaskan, fasilitas biaya perjalanan dinas untuk direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I, seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, maupun sekda provinsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved