Gaji Direktur Kartu Prakerja
Besaran Para Gaji Direktur Program Kartu Prakerja Paling Sedikit Rp 47 Juta, Sudah Diteken Jokowi
Walaupun sempat alami penundaan pencairan uang insentif dalam bulan kedua karena evaluasi, nyatanya program Kartu Prakerja gelombang 4 akhirnya dibuka
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi telah menetapkan gaji direktur Kartu Prakerja menurut Perpres.
Selama ini program kartu prakerja banyak menyita perhatian publik, dari pendaftarannya sampai pencairan uang insentif per bulan.
Informasi terkait program unggulan presiden Jokowi tersebut selalu menarik untuk dibahas.
Walaupun sempat alami penundaan pencairan uang insentif dalam bulan kedua karena evaluasi, nyatanya program Kartu Prakerja Gelombang 4 akhirnya dibuka.
• Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Serta Ketentuan Pembagian atau Penerima Daging
• Kabar Gembira untuk Orangtua Murid, Sekolah Tatap Muka Segera Digelar, Berikut Ketentuannya
Di balik berjalannya kartu prakerja ini, ada Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini.
Perpres tersebut ditandatangani pada 20 Juli lalu.

Perpres ini mengatur besaran gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terbagi dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.
Direktur eksekutif memperoleh gaji paling besar.
• Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Serta Ketentuan Pembagian atau Penerima Daging
• Kabar Gembira untuk Orangtua Murid, Sekolah Tatap Muka Segera Digelar, Berikut Ketentuannya
Dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres berbunyi, "Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta,".
Berikut lengkapnya:
- Direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta
- Direktur teknologi Rp 58 juta
- Direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta
- Direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta
Perpres tersebut menyebutkan, gaji yang tertera itu adalah penghasilan bersih.
Di samping penghasilan bersih tersebut, mereka ikut memperoleh fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Pasal 3 menjelaskan, fasilitas biaya perjalanan dinas untuk direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I, seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, maupun sekda provinsi.