VIDEO: Bupati Jember Dimakzulkan, Keberadaannya Tak Diinginkan
DPRD Jember sudah tak menginginkan keberadaan Bupati Faida karena hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM- Pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020), seluruh fraksi yang ada di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida.
Saat sidang paripurna, Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan pada DPRD Jember.
Namun anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu di sidang paripurna.
Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, DPRD sudah tak menginginkan keberadaan Bupati Faida karena hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.

• Fakta-fakta di Balik Pemakzulan Bupati Jember, DPRD Jember Sebut Faida Lakukan Pelanggaran Berat
• Biodata Faida Bupati Jember yang Resmi Dimakzulkan DPRD, Sejarah Baru di Indonesia
Ia menyebut DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan.
Itqon menjelaskan, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik karena lembaga yang bisa memecat bupati secara sah hanya Kementerian Dalam Negeri Melalui fatwa Mahkamah Agung.

Sementara itu dalam surat tertulisnya, Faida mengaku tak mengetahui pasti alasan DPRD Jember mengajukan HMP.
Ia juga menyebut usulan HMP tak memenuhi syarat. Saat sidang digelar, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Mayarakat Jember (AMJ) menggelar demo di DPRD Jember.
Massa menuntut Bupati Faida mundur dari jabatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tak Diinginkan, Bupati Jember Dimakzulkan"