Tribun Enrekang
Rawan Sebabkan Lakalantas, Satlantas Polres Enrekang Bakal Tindak Truk Barang Melebihi Muatan
Penindakan tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Sat Lantas Polres Enrekang, mulai melakukan penindakan tegas bagi mobil angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan.
Penindakan tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Azis menegaskan ke petugas di lapangan untuk mempertegas para pelanggar tersebut.
Tujuan penindakan tersebut agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lain di jalan raya.
Menurutnya, truk yang melebihi muatan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga petugas menilang sopir truk yang melanggar tersebut.
”Sesuai pasal 307 tentang tata cara muatan bagi pengguna jalan yang melanggar akan kami tilang,” kata AKP Abdul Azis, Sabtu (25/7/2020).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Yaitu dengan tidak membawa barang dengan ketinggian melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Rata-rata mereka membawa muatan barang ekspedisi yang melanggar dengan ketinggian melebihi batas maksimal.
Sebab, di Kabupaten Enrekang ini memiliki jalan cenderung miring dan banyak pepohonan.
Ia juga menambahkan, truk yang pengangkut barang ekspedisi biasanya membawa muatan yang tinggi sehingga membahayakan jika ada kabel yang kendor.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan adanya razia ini, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Enrekang dapat menurun.
Sekaligus dapat memberikan kesadaran ke pengendara untuk lebih memperhatikan muatan.
"Itu berdampak pada keselamatan pengguna jalan dan sopir itu sendiri," tuturnya.(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez