Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami

"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, seperti dilansir dari Surya.co.id.

Editor: Ansar
istimewa
Tukang pijat keliling di Surabaya yang diduga setubuhi istri penyewanya, DA (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo 

Abidin mengatakan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat bejatnya itu sejak dari rumah.

Pasalnya, saat mendatangi rumah korban, pelaku tidak menggunakan celana dalam.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," terangnya.

Apalagi, sehari sebelumnya pada Senin (20/7/2020), pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya.

Pelaku seorang residivis

Mengutip Surya.co.id, tukang pijat keliling di Surabaya yang memperkosa pelanggannya ternyata seorang residivis.

Abidin mengatakan, 20 tahun silam, DA pernah ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam.

DA sempat mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jawa Tengah.

 

 Foto-foto Anggota DPRD Muda yang Siap Dipecat PDIP, Ini Ulahnya yang Coreng Partai Dipimpin Megawati

 Pria Berkacamata dan Kurus yang Bikin Kaget Kekasih Yodi Prabowo Dijemput Polisi, Begini Reaksinya

"Pelaku pernah ditahan kasus senjata tajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," ungkap Abidin.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memperkosa istri penyewa jasa pijatnya.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Tukang Pijat Perkosa Pelanggan: Sengaja Tak Pakai Celana Dalam, Terbongkar dari Suara Gaduh, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved