Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Khofifah Tunggu Putusan MA hingga Faida Disebut Tak Diinginkan
Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Jember dokter Faida resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur.
Faida dinilai melanggar sumpah jabatan.
Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.
Bahkan, 44 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
Faida dianggap telah melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.
• FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami
• VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan oleh para legislator di DPRD Jember.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/7/2020).
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menuturkan, akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dari situ harus ke MA dulu," ucap Khofifah.
FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami
• VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang bupati.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Nanti kita tunggu bagaimana hasil dari putusan MA," jelas Khofifah.
FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami
• VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang
Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRDSebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi menjelaskan, secara administrasi, DPRD tidak bisa memberhentikan bupati.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/7/2020).
Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar itu, DPRD akan mengkaji putusan rapat paripurna, sebelum secara resmi mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
Itqon Syauqi menuturkan, partai pengusung Bupati Faida juga turut memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.
"Rekomendasinya yang terpenting adalah, kalau melihat tadi yang diusulkan oleh para pengusung ini pemakzulan," kata Muhammad Itqon Syauqi.
Lebih lanjut, Itqon menyatakan bahwa DPRD telah resmi memakzulkan Bupati Jember Faida.
Menurutnya, DPRD hanya bisa memakzulkan bupati secara politik.
"Artinya DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati," tutur Itqon Syauqi.
Itqon juga menegaskan, DPRD Jember tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
"Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," paparnya.
Dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.
Keputusan tersebut sontak mengejutkan banyak pihak. Lantas apa yang mendasari keputusan DPRD Jember tersebut?
Pada sidang paripurna itu, Juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim mengatakan bahwa Bupati Faida dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.
"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim, dikutip dari Kompas.com.
Alasan pertama, karena kebijakan itu membuat Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Sehingga ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.
Kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Kebijakan itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati.
Yang dikatakan paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” ujar Hamim.
Ketiga, selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK (Surat Keputusan) bupati.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi dimaksud dan mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Keempat, kebijakan mengubah 30 peraturan bupati tentang KSOTK (Kedudukan Susunan OrgnIsasi dan Tata Kelola) juga menyebabkan kekacauan tata kelola Pemkab Jember.
Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” jelas Hamim.
Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pemakzulan Bupati Jember, Ini Respons Gubernur Jatim Khofifah, Singgung Putusan MA,