Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Khofifah Tunggu Putusan MA hingga Faida Disebut Tak Diinginkan

Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.

Editor: Ansar
TribunJatim.com
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember. 

Itqon Syauqi menuturkan, partai pengusung Bupati Faida juga turut memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.

"Rekomendasinya yang terpenting adalah, kalau melihat tadi yang diusulkan oleh para pengusung ini pemakzulan," kata Muhammad Itqon Syauqi.

 

Lebih lanjut, Itqon menyatakan bahwa DPRD telah resmi memakzulkan Bupati Jember Faida.

Menurutnya, DPRD hanya bisa memakzulkan bupati secara politik.

"Artinya DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati," tutur Itqon Syauqi.

Itqon juga menegaskan, DPRD Jember tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.

"Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," paparnya.

 

 

Dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.

Keputusan tersebut sontak mengejutkan banyak pihak. Lantas apa yang mendasari keputusan DPRD Jember tersebut?

Pada sidang paripurna itu, Juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim mengatakan bahwa Bupati Faida dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.

"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim, dikutip dari Kompas.com.

Alasan pertama, karena kebijakan itu membuat Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

 

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta.  TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember Faida. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

 

Sehingga ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Kebijakan itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved