Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Khofifah Tunggu Putusan MA hingga Faida Disebut Tak Diinginkan

Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.

Editor: Ansar
TribunJatim.com
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Jember dokter Faida resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur.

Faida dinilai melanggar sumpah jabatan.

Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.

Bahkan, 44 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Faida dianggap telah melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami

VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang

Bupati Jember, Faida
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan. (Instagram @pemkabjember)

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan oleh para legislator di DPRD Jember.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/7/2020).

Menanggapi hal tersebut, Khofifah menuturkan, akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau dari situ harus ke MA dulu," ucap Khofifah.

 FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami

 VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang

Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program SPP gratis bagi sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Instagram @khofifah.ip)

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang bupati.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Nanti kita tunggu bagaimana hasil dari putusan MA," jelas Khofifah.

 FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami

 VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang

Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi menjelaskan, secara administrasi, DPRD tidak bisa memberhentikan bupati.

 

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/7/2020).

Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Atas dasar itu, DPRD akan mengkaji putusan rapat paripurna, sebelum secara resmi mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved