Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Khofifah Tunggu Putusan MA hingga Faida Disebut Tak Diinginkan
Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Jember dokter Faida resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur.
Faida dinilai melanggar sumpah jabatan.
Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.
Bahkan, 44 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
Faida dianggap telah melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.
• FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami
• VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan oleh para legislator di DPRD Jember.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/7/2020).
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menuturkan, akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dari situ harus ke MA dulu," ucap Khofifah.
FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami
• VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang bupati.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Nanti kita tunggu bagaimana hasil dari putusan MA," jelas Khofifah.
FAKTA & Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Tak Pakai Celana Dalam hingga Dipergoki Suami
• VIDEO: Detik-detik Peserta Galang Dana Ditabrak di Batas Kota Rubae Pinrang
Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRDSebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi menjelaskan, secara administrasi, DPRD tidak bisa memberhentikan bupati.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/7/2020).
Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar itu, DPRD akan mengkaji putusan rapat paripurna, sebelum secara resmi mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.