Pemeriksaan Suket Covid
VIDEO: Suasana Pemeriksaan Suket Covid-19 di Perbatasan Maros-Makassar
Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar resmi diberlakukan sejak Senin (13/7/2020).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MANDAI - Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar resmi diberlakukan sejak Senin (13/7/2020).
Posko pemeriksaan pun berdiri di Jl Poros Maros-Makassar, samping Underpass Mandai, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Tiap pengendara yang melintas pun diperiksa satu per satu. Mereka diminta menunjukkan dokumen, seperti KTP, surat keterangan bebas Covid-19, hingga surat keterangan bekerja.
Hari kesepuluh pelaksanaan Perwali ini, kebanyakan pengendara sudah mematuhi persyaratan yang ada.
"Ada perkembangan, karena pengendara yang melintas kebanyakan sudah mematuhi persyaratan yang ada, bahkan sudah hampir tidak ditemukan lagi ada yang tidak menggunakan masker, sekitar 80 persen lah," ujar Petugas posko perbatasan Jalan poros Maros-Makassar, Andi Bahriaman, Rabu (22/7/2020).
Namun, masih ada beberapa pengendara yang dilarang melintas, lantaran tidak memiliki surat bebas covid-19, dan hanya ingin jalan-jalan ke Makassar.
"Kebanyakan tadi hanya ingin jalan-jalan ke Makassar, tapi karena tidak memiliki surat bebas covid, kami suruh putar balik. Sudah hampir 20 pengendara lah dari pagi tadi," katanya.
Ia pun mengimbau agar kendaraan yang hendak melintas hendaknya mempersiapkan persyaratan yang ada.
Pada Rabu (22/7/2020) Tribun mewancara tiga orang di antaranya.
Seperti apa proses wawancaranya?
Yuk simak videonya:(*)