Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Jember

SOSOK Faida Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, dari Pengasuh Pesantren hingga Karir Dokter

DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember, Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu, (22/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR resmi dimakzulkan dari jabatannya oleh DPRD Jember 

SOSOK Faida Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, dari Pengasuh Pesantren hingga Karir Dokter

TRIBUN-TIMUR.COM,- Dilansir dari Wikipediadr. Hj. Faida, MMR (lahir di Malang, Jawa Timur, 19 September 1968; umur 51 tahun) adalah bupati Jember yang menjabat pada periode 2016-2021.

Ia dilantik pada 17 Februari 2016 menggantikan MZA Djalal yang habis masa jabatannya pada 2015.

Faida lahir pada 19 September 1968 di Malang, sebagai anak ke tiga dari lima bersaudara pasangan dr. Musytahar Umar Thalib dan Widad Thalib.

Ayahnya yang bekerja dokter dan pengelola rumah sakit menggembleng dirinya dengan keras, diceritakan bahwa ayahnya pernah menguji Faida bermain catur dengan dua papan.

Faida mengawali pendidikannya di MI Nurul Huda Krikilan, Glenmore, Banyuwangi lalu pindah ke sebuah SD Negeri di Kalibaru.

Lulus SD pada tahun 1981, ia melanjutkan pendidikan ke SMP Kalibaru dan SMA Negeri 1 Jember (lulus 1987).

Ia juga sempat mondok di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo pada tahun 1984.

Ia lalu masuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan lulus pada 1994.

Kemudian ia masuk ke Pascasarjana UGM dan memperoleh gelar Magister Manajemen Rumahsakit (MMR) pada tahun 1998.

Karir Dokter

Ia mengawali karier di rumah sakit Al-Huda, Genteng, Banyuwangi yang merupakan milik ayahnya sendiri, sebagai staf bidang pelayanan medis.

Posisinya lalu naik menjadi wakil kepala bidang pelayanan medis (1996-1998).

Kemudian, ia menjadi Kepala Bidang Farmasi RS Al-Huda pada tahun 1998 hingga 1999.

Ia lalu menjadi kepala Puskesmas Tulungrejo, Glenmore pada 2001 hingga 2004.

Setelah itu ia kembali lagi ke RS Al-Huda sebagai direktur medis hingga tahun 2009 dan naik menjadi Chief Executive Officer (CEO) hingga saat ini.

Ia juga menjadi direktur utama di RS.

Bina Sehat Jember dan mengepalai Bina Sehat Training Center, sebuah lembaga pendidikan perawat khusus untuk dikirim ke luar negeri.

Sebagai seorang dokter ia juga membuat sebuah buku berjudul Bukan Perawat Biasa.

Jadi Bupati

Ia bersama Abdul Muqit Arief yang merupakan pengasuh pondok pesantren mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Nasional Demokrat.

Dalam pilkada, pasangan ini bersaing dengan satu pasangan lainnya, yakni pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto.

Lalu pada rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Jember, pasangan Faida-Abdul Muqit memperoleh suara sebesar 525.519 suara (53,76 persen), mengalahkan pasangan lainnya yang mendapat perolehan 452.085 suara atau sebesar 46,24 persen.

Meskipun pada saat rekapitulasi suara sempat diwarnai walk-out oleh saksi pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto, namun putusan Mahkamah Konstitusi membuat pemenang pilkada tetaplah Faida.

Ia lalu dilantik oleh Gubernur Soekarwo bersama 17 bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di Jawa Timur lainnya, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya sebagai bupati pertama wanita dalam sejarah Kabupaten Jember.[5]

1. Pemakzulan dilakukan lewat sidang paripurna

DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember, Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu, (22/7/2020).

DPRD Jember memiliki alasan tersendiri kenapa melakukan pemberhentian sang Bupati dari kursi jabatannya.

Lebih jelasnya berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta di balik pemakzulan Bupati Jember, Faida oleh DPRD Jember yang dirangkum dari berbagai sumber.

Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember berlangsung tanpa dihadiri oleh bupati Jember Faida
Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember berlangsung tanpa dihadiri oleh bupati Jember Faida ((BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM))

DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember lewat rapat sidang paripurna DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020).

Dikutip dari Surya.co.id, rapat dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir tanpa istirahat pada pukul 15.00 WIB.

Dalam rapat tersebut total ada lima agenda yang direncanakan, yakni terdiri dari pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.

Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.

Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.

Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.

Hasilnya, seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

2. Alasan Bupati Jember Faida Tak Hadir

Bupati Jember, dr  Faida MMR.jpg
Bupati Jember, dr Faida MMR.jpg (Tangkap layar channel YouTube Pemkab Jember)

Bupati Jember Faida mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember

Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember.

Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.

Ia tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.

Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi Covid-19.

Faida pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.

“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” katanya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.

Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.

3. Alasan Pemakzulan

Bupati Jember, dr Faida MMR
Bupati Jember, dr Faida MMR (http://www.jemberkab.go.id/)

Masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.

Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.

“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.

DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.

Secara rinci kekecewaan DPRD Jember tertuang dalam berkas usulan HMP sebanyak 120 halaman.

Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.

Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.

Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.

Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/ Sri Wahyunik)(Kompas.com/Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadiri Sidang Paripurna

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved