Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Maros

Pegawai di Lingkup Pemkab Maros Tak Jadi Diliburkan, Tetap Bekerja dari Rumah

Bupati Maros Hatta Rahman menerbitkan perubahan terkait surat edaran untuk meliburkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Maros

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Maros, Suriana. 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Sehubungan dengan terus meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maros.

Bupati Maros mengeluarkan Surat Edaran untuk meliburkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Maros, guna mencegah, atau mengurangi dampak Covid-19 di lingkungan kerja.

Namun, Bupati Maros Hatta Rahman menerbitkan perubahan terkait surat edaran tersebut.

Dimana PNS dalam lingkup Pemkab Maros tidak jadi diliburkan, tapi diganti menjadi Work From Home (WFH).

Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suriana membenarkan hal ini.

"Iya tidak jadi diliburkan, tapi kerja di rumah," ujarnya via Whatsapp," Kamis (23/7/2020).

Adapun isi surat edaran tersebut berisi, merubah surat edaran yang sebelumnya berbunyi "terhitung mulai hari Kamis 23 Juli 2020, sampai dengan hari Jumat 24 Juli 2020, seluruh PNS lingkup Pemerintahan Kabupaten Maros diliburkan, kecuali PNS pada fasilitas pelayanan kesehatan."

Diganti menjadi, "terhitung mulai hari Kamis 23 Juli 2020, sampai Jumat 24 Juli 2020, seluruh PNS lingkup kerja Pemerintahan Kabupaten Maros diberlakukan sistem kerja di rumah/Work From Home (WFH), kecuali PNS pada kecamatan zona hijau.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat pada UPT Puskesmas, BLUD RSUD Salewangang tetap masuk, dan jadwalnya diatur sendiri oleh pimpinan unit kerja masing-masing."

Dalam surat edaran perubahan ini juga disebutkan, bahwa khusus bagi PNS yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka masa WFH berlaku selama 14 hari.

Terhitung sejak dikeluarkannya bukti hasil pemeriksaan, atau sampai dinyatakan sembuh, kecuali yang dirawat di fasilitas kesehatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved