Operasi Patuh 2020
Hari Pertama Operasi Patuh, Satlantas Polres Mamasa Amankan 30 Unit Kendaraan
Satuan Lalulintas Polres Mamasa, Sulawesi Barat kembali menggelar Operasi Patuh Siamasei 2020, Kamis (23/7/2020).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Satuan Lalulintas Polres Mamasa, Sulawesi Barat kembali menggelar Operasi Patuh Siamasei 2020, Kamis (23/7/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, operasi tersebut akan dilaksanakan hingga 5 Agustus mendatang.
Dalam operasi patuh tersebut, ada tiga sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan parkir kendaraan disembarang tempat.
Dari pantauan awak media di lapangan, puluhan kendaraan terjaring razia, kebanyakan pelanggaran terkait surat-surat kendaraan.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Mamasa, AKP Ferrix Sandhy Anggara saat ditemui di titik giat operasi, mengatakan operasi patuh yang dilaksanakan merupakan operasi terpusat yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Di hari pertama kegiatan operasi, total kendaraan belum direkap datanya, namun diperkirakan mencapai 30 unit kendaraan yang terjaring.
"Kurang lebih ada 20 sampai 30 kendaraan roda dua yang terjaring," katanya.
Ia menjelaskan, kebanyakan yang diamankan di hari pertama, dikarenakan pengendaranya tidak menggunakan helm dan surat-surat kendaraan tidak lengkap.
Untuk razia di hari pertama ini, sepertinya hanya difokuskan pada kendaraan roda dua, untuk kendaraan mobil hanya dipilah-pilah dengan melihat pelanggaran kendaraan secara kasat mata. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemacetan.
Pada operasi patuh itu juga, turut diamankan satu unit kendaraan roda dua yang mengangkut minuman tradisional jenis Tuak atau Ballo' yang jumlahnya ratusan liter dan diisi kedalam puluhan jeriken.
Ferrix menuturkan kendaraan yang mengangkut ballo' tersebut akan dibawa ke Polres untuk diamankan.
Sementara bagi pengendara yang menolak untuk ditilang, Ia menyampaikan tidak masalah jika ada yang menolak untuk tandatangan di surat tilang, karena surat tilangnya juga sah.
"Jadi tidak masalah orang menolak tandatangan ditilang, tetapi judulnya tilang itu tetap sah di mata hukum," ucapnya.
Ia berharap dengan razia yang dilaksanakan akan membuat masyarakat melengkapi segala kelengkapannya dalam berkendara.(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta