Pilkada Tana Toraja
Perbaikan Data Pemilih, KPU Tator Minta Akses Khusus ke Disdukcapil
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa telah melakukan kordinasi ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Pilkada Tana Toraja 2020 sementara berlangsung.
Pencoklitan sudah dimulai sejak 15 Juli dan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Pencocokan itu sendiri melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP.
Para petugas diketahui datang langsung ke rumah-rumah untuk melakukan coklit.
Namun seiring berjalannya pencoklitan, dilaporkan banyak data warga yang amburadul.
Seperti dokumen kependudukan yang tidak sinkron dengan identitas Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Beberapa warga (cukup umur memilih) belum memiliki KTP serta KK.
Ada juga data penduduk yang ganda bahkan ditemukan daftar pemilih yang belum cukup umur.
Merespon hal ini Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa telah melakukan kordinasi ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kordinasi itu, Rizal meminta Disdukcapil memfasilitasi warga untuk perbaikan data kependudukan.
"Kita minta ada akses khusus untuk perbaikan data pendudukan yang telah ditemukan tidak sesuai kriteria," kata Rizal Randa, Rabu (22/7/2020).
Akses khusus, lanjutnya, agar data penduduk segera diperbaiki sehingga tahap pencoklitan dapat berjalan dengan lancar.
"Nanti data yang amburadul akan direkap oleh PPDP dan selanjutnya dikordinasikan ke Disdukcapil," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y