ASN Maros Diliburkan
Besok ASN Lingkup Pemkab Maros Libur, Nakes Dikecualikan
Sebuhungan dengan jumlah kasus Covid-19 di Pemkab Maros yang meningkat, maka Bupati Maros meliburkan PNS se-Kabupaten Maros.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Bupati Maros mengeluarkan Surat Edaran untuk meliburkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Maros, guna mencegah atau mengurangi dampak Covid-19 di lingkungan kerja.
Itu sehubungan dengan terus meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suriana membenarkan hal ini.
"Sebuhungan dengan jumlah kasus Covid-19 di Pemkab Maros yang meningkat, maka Bupati Maros, melalui surat edarannya meliburkan PNS se-Kabupaten Maros," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan selama dua hari, 23-24 Juli.
"Jadi pegawai mulai libur besok, sebenarnya rencana ini hari sudah mulai, tapi karena edarannya baru selesai hari ini dan pegawai sudah terlanjur masuk, jadi kita mulai besok," jelasnya.
Namun, khusus PNS pada fasilitas pelayanan kesehatan, kebijakan ini dikecualikan.
"Ini dikecualikan untuk PNS dibidang pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit," ujarnya.
Perlu diketahui pada 20 Juli 2020, sebanyak 30 ASN di Inspektorat Maros, dikonfirmasi positif Covid-19, sehingga Tim Gugus Penanganan Covid-19 Maros melakukan tracing di lingkup Pemkab Maros.
Saat ini sudah 349 kasus Covid-19 di Kabupaten Maros, dengan rincian 103 isolasi mandiri, 16 dirawat, 222 sembuh, dan 8 meninggal.(*)
Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan