Nadiem Makarim
TERBARU! BESARAN Tunjangan Profesi Guru Dihapus Menteri Nadiem Makarim
Sejumlah tunjangan profesi guru dihapus sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikb
TERBARU! BESARAN Tunjangan Profesi Guru Dihapus Menteri Nadiem Makarim
TRIBUN-TIMUR.COM,- Kebijakan baru Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Sejumlah tunjangan profesi guru dihapus.
Seperti tertuang dalam dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Isinya tentang penghentian tunjangan profesi guru.
Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:
- Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
- Guru yang diberi tugas tambahan
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama