Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamasa

Ayah di Sumarorong Mamasa Tega Hamili Anak Tirinya, Tak Disangka Dapat Restu Ibu

SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tega menghamili anak tirinya.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
Polres Mamasa
Ibu korban saat dimintai keterangan di Mapolres Mamasa. 

TRIBUNMAMASA.COM, SUMARORONG - SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tega menghamili anak tirinya sebut saja Bunga (samaran).

Bunga yang baru beranjak 16 tahun harus rela menanggung aib, setelah ia melahirkan seorang bayi hasil hubungan badan dengan ayah tirinya.

Aib keluarga SP baru terungkap setelah Bunga sang anak tiri melahirkan bayi keduanya lima hari lalu.

Restu sang ibu kandung AR (inisial), istri dari SP, menjadi alasan pelaku tega menghamili Bunga.

SP mencabuli anak tirinya, lantaran ada kesepakatan dari ibu dan Bunga untuk berpoligami.

Sebelum akhirnya sang ayah tiri memutuskan menghamili Bunga, Bunga dikabarkan sudah memiliki seorang anak berusia 14 bulan hasil hubungan gelap dari pria lain.

Namun, ibu kandungnya dan ayah tirinya tidak memiliki keturunan sejak 10 tahun menikah, sehingga ia sepakat untuk memadu Bunga.

Permintaan itu tak ditolak Bunga sebagai korban, hingga ia rela dimadu dengan ibu kandungnya.

KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menceritakan, sesuai keterangan pelaku dan sejumlah saksi, pada pertengahan tahun 2019, ketiganya sepakat untuk melakukan poligami.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," ungkap Drones saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (20/7/2020) siang.

Beranjak dari situ, ketiganya kata Drones, baik ibu kandung, ayah tiri dan korban duduk bersama membicarakan hal itu.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," terang Drones.

Setelah ada kesepakatan, ketiganya melakukan konsultasi kepada ayah dari pelaku SP.

Sesuai keterangan dari pelaku, poligami itu diperbolehkan dengan ketentuan pelaku harus memberikan warisan kepada istrinya sebagai syarat.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," bebernya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved