Tribun Makassar
AJI Makassar Nilai Proses Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Cacat Hukum, Ada Politisi Diloloskan
Ia menilai dalam proses seleksi calon KPID Sulsel cacat hukum. Sebab, proses pemilihan itu telah mengabaikan Peraturan KPI dan Undang-Undang Penyiaran
Editor:
Sudirman
darul/tribun-timur.com
Pasangan Nurdin Amir dan Nurlina Arsyad, terpilih menjadi Ketua dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar periode 2019-2022.
Oleh sebab itu, Nurdin menyayangkan tindakan Timsel karena prosesnya sangat terburu-buru dan terkesan menggampangkan persoalan.
Ini membuktikan bahwa proses perekrutan anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 bermasalah secara legalitas maupun prosedural.
“AJI sebagai organisasi profesi jurnalis yang peduli pada isu demokratisasi penyiaran di Sulawesi Selatan menyesalkan kecerobohan ini dan menyatakan hasil kerja Tim Pansel KPID Sulsel periode 2020 – 2023 tidak layak diterima,” tegasnya.
Halaman 2 dari 2