Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makarim

JENIS Tunjangan Profesi Guru Dihapus Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghapus tunjangan profesi guru tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Istimewa
JENIS Tunjangan Profesi Guru Dihapus Nadiem Makarim 

JENIS Tunjangan Profesi Guru Dihapus Nadiem Makarim 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Tunjangan profesi guru dihapus.

Ada beberapa jenis tunjangan Profesi Guru yang dihapus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Hal ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Isinya tentang penghentian tunjangan profesi guru

Penghapusan ini menuai kritik.

Salah satunya datang dari Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama). 

SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA).

Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal

atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum.

Dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved