Pencurian
Curi Ikan di Abbekai Bone, Mantan Personel Brimob Ini Dibekuk Polisi
Pelaku pernah berdinas di Krops Brimob Kelapa Dua Depok dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2010.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, MARE - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone bersama Unit Intelmob Yon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel dan Personel Polsek Mare menangkap AM (44), seorang mantan personel Brimob.
Ia ditangkap diduga melakukan pencurian ikan di tambak ikan milik Jumaedi (43).
Pelaku pernah berdinas di Krops Brimob Kelapa Dua Depok dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2010.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar membenarkan penangkapan AM.
"Benar, tetapi yang bersangkutan mantan personel Brimob. Telah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2010," katanya Sabtu (18/7/2020).
AM ditangkap karena kasus pencurian ikan bersama teman-temanya.
Pelaku melakukan aksinya di tambak Jumaedi yang berlokasi di Dusun Abbekai, Desa Sumaling, Kecamatan Mare.
Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (26/7/2020). Ia mencuri dengan menjaring ikan jenis bandeng ditambak ikan milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Pattiro, Kecamatan Mare dini hari tadi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sebilah badik.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pelaku mengklaim tambak ikan tersebut milik orang tuanya," ujar Rayendra.
AM pun saat ini telah dibawa ke Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar