Tribun Pinrang
VIDEO : Penjelasan Kasat Reskrim Terkait Pengembangan Kasus Pencabulan di Suppa Pinrang
Baik dari pihak keluarga korban, pemerintah desa setempat, hingga warga yang hadir saat pernikahan anak di bawa umur itu digelar.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kasus pencabulan yang dilakukan Sappe (39) ke anak tirinya SF (12) masih terus dikembangkan Satreskrim Polres Pinrang.
Sejumlah dipihak telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Baik dari pihak keluarga korban, pemerintah desa setempat, hingga warga yang hadir saat pernikahan anak di bawa umur itu digelar.
"Kami telah periksa sejumlah saksi tersebut," kata Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara, Jumat (17/7/2020).
Ditanya soal potensi tersangka baru, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
Pasalnya, masih menunggu hasil pemeriksaan yang melibatkan banyak unsur.
"Nanti kami akan gelar perkara terkait hal itu, dalam waktu dekat," jelas Dharma.
Jika dalam pemeriksaan nanti terdapat temuan dan bukti baru, maka pihak penyidik akan menetapkan tersangka.
"Tapi jika tidak, maka tetap pada penetapan awal. Yakni satu tersangka atas nama Sappe," papar Dharma.
Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan Sappe sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 B Undang-undang 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Berikut video penjelasan Kasatreskrim Polres Pinrang ! (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah