CPNS 2019
UPDATE Jadwal SKB CPNS 2019 Resmi dari BKN, Digelar Usai SKD Dikdin 2020,Cek Aturan Terbaru saat Tes
Update jadwal SKB CPNS 2019 resmi dari BKN, digelar usai SKD Dikdin 2020, cek juga aturan terbaru saat pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019. Berikut selengka
TRIBUN-TIMUR.COM - Update jadwal SKB CPNS 2019 resmi dari BKN, digelar usai SKD Dikdin 2020, cek juga aturan terbaru saat pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019. Berikut selengkapnya!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa jadwal Tes SKB CPNS 2019 akan digelar awal September-Oktober 2020.
Sebelumnya, Tes SKB CPNS 2019 sempat tertunda karena virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia.
Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, BKN telah menyiapkan rencana pelaksanaan Jadwal SKB sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk jarak antar peserta tes dan tempat cuci tangan.
Selain itu, Paryono berujar bahwa sesi Jadwal Tes SKB CPNS 2019 kemungkinan juga akan dikurangi.
BKN telah mengeluarkan Surat Edaran nomor:17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (covid-19).
Protokol kesehatan dalam surat edaran ini berlaku untuk penyelenggaraan SKD DIKDIN 2020, maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
SKB DIKDIN akan diselenggarakan mulai Senin (13/7/2020).
Sedangkan SKB CPNS 2019 sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Panselnas, tetapi diperkirakan akan digelar pada September 2020.
Dalam surat edaran tersebut, terlihat berbagai hal yang perlu dilakukan para peserta SKD DIKDIN maupun SKB CPNS 2019.
Berikut daftar syarat bagi peserta terkait protokol kesehatan, mulai dari standar masker, sampai hal yang dapat menggugurkan peserta:
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;