Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha

Tata Cara Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
freepik.com/Tribun Jateng - Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Virus corona masih terus melanda Indonesia. Angka positif kian hari makin bertambah.

Dilansir dari Kompas.com Kamis (16/7/2020), jumlah kasus virus corona di Indonesia menjadi yang tertinggi di antara negara-negara ASEAN lain, yaitu dengan 80.094 kasus.

Hari ini tercatat ada 1.522 kasus baru dan 87 kematian baru.

Jumlah kasus kematian total pun menjadi sebanyak 3.797 kasus.

Sedangkan jumlah pasien sembuh adalah sebanyak 39.050 orang.

ISI Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Meski memasuki bulan kelima sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020, sepertinya umat muslim akan merayakan kembali Hari Raya dengan protokol Covid-19.

Dilansir dari Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan."

"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).

Berikut ini ketentuan umum, hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Ketentuan Hukum:

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19

Rekomendasi:

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)

3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

4. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan

5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman

6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Soal Ibadah Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved