Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencemaran Nama Baik

Risman Pasigai Divonis 6 Bulan, JPU Banding

JPU tidak tidak terima vonis terdakwa selama 6 bulan dengan dengan masa percobaan selama 10 bulan karena tidak sesuai dengan tuntutannya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Istimewa
Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Sinjai Muhammad Risman Pasigai 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menyatakan banding atas putusan Hakim terhadap terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai (MRP).

JPU tidak tidak terima vonis terdakwa selama 6 bulan dengan dengan masa percobaan selama 10 bulan karena tidak sesuai dengan tuntutannya.

"Kami sudah nyatakan banding, " Kata JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel A Irfan kepada tribun, Kamis (16/7/2020) melalui pesan WhatsApp.

Menurut mantan Kacabjari Pelabuhan Makassar ini, pihaknya tinggal memasukan memori banding dalam waktu dekat.

Sebelumnya, MRP divonis 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik rekan separtainnya Bndahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal).

Risman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Dengan hukuman itu, Risman tidak perlu menjalani penahanan selama yang bersangkuta tidak melakukan tindak pidana semasa menjalani hukuman percobaan.

Vonis yang dijatuhkan Hakim sangat jauh beda dibandingkan tuntutan JPU yakni selama 10 bulan penjara.

Adapun kasus ini bermula ketika acara Musda. Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari t26 – 27 Juli 2019.

Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.

Mereka masuk dan membagi- bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA Parta Golkar yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut “menolak / memprotes diselenggarakanya MUSDA IX DPD Parta Golkar Sulsel.

Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.

Setelah membagikan selebaran tersebut saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.

Namun saat berada di luar Ballroom Novotel antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman,lalu oleh panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsunya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.

Setelah saksi Hamzah menjahui lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media yang kebetulan ada saat itu dengan mengatakan.

“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami himbau kepada Rudal, senior saya kalau maj fer datang kesini jangan suruh orang," sebut Risman kepada awak media.

Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. Rusdin lalu melaporkan ke Polisi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved