Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Sejak April 2017 hingga Sidang Vonis Hari ini

Secara tiba-tiba, pada 27 Desember 2019, Polri merilis penangkapan dua pelaku penyerangan Novel.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang vonis, Kamis (16/7/2020) 

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta pengungkapan kasus Novel dapat selesai dalam waktu tiga bulan.

Tetapi, dalam waktu 3 bulan tersebut, ada pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Idham Azis.

Sayangnya, tenggat waktu tiga yang diminta oleh Jokowi pun lewat tanpa terungkapnya kasus tersebut.

27 Desember 2019

Foto 2 Pelaku Penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan, 'Saya Enggak Suka Novel, Dia itu Pengkhianat'
Foto 2 Pelaku Penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan, 'Saya Enggak Suka Novel, Dia itu Pengkhianat' (Kolase Tribunnews)

Secara tiba-tiba, pada 27 Desember 2019, Polri merilis penangkapan dua pelaku penyerangan Novel.

Penangkapan tersebut terjadi pada 26 Desember di sebuah kawasan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Setelah melalui proyes yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Namun, penangkapan tersebut dinilai janggal oleh tim kuasa hukum Novel. Pasalnya, pada 23 Desember muncul surat pemberitahuan perkembangan hasl penyelidikan yang menyebutkan bahwa pelaku belum diketahui.

"Misal apakah orang-orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan terangka yang baru ditetapkan," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulis.

19 Maret 2020

Kedua terdakwa akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 19 Maret 2020. Kedua tersangka, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, mendapat pembelaan dari tim Divisi Hukum Polri untuk menghadapi proses persidangan tersebut.

Dua anggota polisi aktif ini didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci. Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11 Juni 2020

Sosok jaksa Fredrik Adhar yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan
Sosok jaksa Fredrik Adhar yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan (Istimewa)

2020 Setelah menjalani beberapa kali persidangan dengan 10 orang saksi, JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara pada keduanya.

Pasal primer, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dianggap oleh JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ucap Jaksa.

Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Penyerangan Novel Baswedan"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved