64 Kepala SMP Mundur Gara-gara Diperas Penegak Hukum, Disdik Libatkan Bupati hingga Reaksi Kejaksaan
Surat pengunduran diri itu sudah diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin pada Selasa (14/7/2020) siang.
Ia menyampaikan bahwa mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan.
"Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami. Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan Inspektorat sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017," papar Boyke.
Sementara itu, Boyke mengaku sudah menerima surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP negeri tersebut.
Pihak akan menindaklanjuti masalah ini dan akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
"Surat pengunduran seluruh kepala sekolah SMP negeri di Indragiri Hulu sudah saya terima dan kami tindaklanjuti.
Kami kaget dengan kejadian ini. Apalagi, alasan pengunduran diri tersebut, di dalamnya disebutkan karena mengeluh diperiksa oleh kejaksaan. Kami akan teliti dan proses.
Dan saya baru mendengar bahwa di Indonesia ini ada seluruh kepala sekolah SMP se-kabupaten yang mengundurkan diri.
Ini merupakan tantangan berat bagi Inspektorat bagaimana membangun daerah lebih baik dan lebih bersih," pungkas Boyke. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Disdik Lapor Bupati",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "64 Kepala SMP Mundur, Kejaksaan Bantah Pernah Periksa Kepala Sekolah",
