Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Mamuju

Imigrasi Mamuju Kuatkan Peran Tim Pora Mateng di Masa Pandemik Covid-19

Tim Pora adalah Tim yang terdiri dari instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Sosialisasi keimigrasian di Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Mamuju Tengah.

Tim Pora adalah Tim yang terdiri dari instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing diwilayah Indonesia untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Mamuju Tengah, Colleng Sulaiman mewakili Bupati Mamuju tengah hadir memberikan sambutan sekaligus membuka membuka kegiatan rapat.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh beliau menyampaikan bahwa sejauh ini Kabupaten Mamuju Tengah adalah salah satu daerah yang bisa dibilang nihil keberadaan orang asing namun bukan berarti Mamuju Tengah tidak memiliki potensi untuk dikunjungi orang asing.

“Namun karena Mamuju Tengah memiliki potensi investasi yang cukup baik diberbagai sektor, TIMPORA ini harus terus dikuatkan koordinasinya,"kata Colleng Sulaiman.

Selain dihadiri oleh pihak Imigrasi kegiatan tersebut dihadiri oleh instansi terkait yang sebelumnya tergabung dalam anggota Tim Pora Kabupaten Mamuju Tengah seperti dari TNI, Kepolisian, BINDA, Kemenag Mamuju Tengah, Karantina Kesehatan Wilayah Kerja Mamuju Tengah, dan beberapa OPD terkait.

Kepala Divisi Keimigrasian, Wisnu Daru Fajar yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan kebijakan dan peraturan pengawasan keimigrasian yang dikeluarkan berkaitan dengan Pandemik COVID-19.

Yaitu Permenkumham No. 03 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA, Permnekumham Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin TInggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 08 Tahun 2020 tentang penghentian sementara BVK dan VKSK serta Pemberian Izin Tinggal Terpaksa, dan terakhir Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asng Masuk ke Wilayah Republik Indonesia.

"Empat peraturan menyangkut orang asing dimasa pandemic tersebut dimaksudkan untuk membatasi perlintasan keluar masuk orang asing sebagai antisipasi penyebaran COVID-19”. Ujar Wisnu Daru Fajar dalam rilis yang diterima Tribun.

Dalam rapat tersebut, selain dibahas mekanisme pengawasan orang asing di masa normal baru, juga dibahas isu-isu terkini terkait keimgirasian di Sulawesi Barat.

Seperti Pemulangan Pekerja Migran Indonesia bermasalah (nonprosedural) dari Malaysia yang mana sebagian diantara mereka terdapat Warga Sulawesi Barat.

"Saya berharap agar isu ini juga menjadi atensi kita semua sebagai pemangkum kebijakan di daerah, agar jangan ada lagi warga Sulbar yang menjadi Pekerja Migran Nonprosedural diluar negeri dan memang sudah tugas kita mencegah hal itu terjadi dalam rangka perlindungan terhadap warga kita dari praktik-praktik yang merugikan,"ujar Kepala Kantor Imigras Kelas II Non TPI Mamuju, Zakaria yang ditemui di akhir acara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved